Hal-hal yang membatalkan puasa (Bagian-3)

Melanjutkan artikel sebelumnya, alhamdulillah pada kesempatan ini kami akan men-share mengenai hal-hal yang membatalkan Puasa. Masih kami ambil dari rujukan utama yaitu kitab Taqrib ( Fathul Qorib ):

والذي يُفطر به الصائمُ عشَرةُ أشياءَ: ما وصل عمْدا إلى الجوف أو الرأس، والحُقْنَةِ في أًحد السبيلين، والقيءُ عمْدا، والوطْء عمدا في الفرج، والإِنزالُ عن مُبَاشَرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردة

Yang membatalkan puasa ada 10 perkara:
1. Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalui Jawf (Rongga/lubang yang terbuka) seperti  mulut, hidung, dan lain-lain) 
2. Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalui kepala. Seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.
3. Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
4. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
5. Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).
6. Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.
7. Haid,
8. Nifas,
9. Majnun (gila),
10.Murtad.  

Keterangan lainnya:
  • Jawf adalah rongga kerongkongan sejajar keluarnya huruf ح, lambung dan usus, dan rongga kepala [Hasyiyah Syarwani, 3/400]. Hanafiyyah, Hanabilah dan Malikiyyah menganggap jawf adalah rongga lambung dan rongga kepala (tengkorak)[Bada’i Al-Shona’i 2/93 , Syarh Mukhtashor Kholil 2/249, Al-Mughni 3/36].
  • Menetesi telinga, memasukkan kapas ke kemaluan, dalam madzhab Syafi’i juga membatalkan puasa (Kifayatul akhyar, hal 198)
  • Mencium bau-bauan, mencicipi makanan maupun mengunyahkan makanan untuk bayi tidaklah membatalkan puasa, asalkan tidak masuk ke kerongkongan, hanya saja makruh bagi orang yang tidak berkepentingan (As Syarqowy I/445).
  • Mandi dan menyelam tidak membatalkan puasa, asalkan tidak “sambil menyelam minum air”, namun jika berlebihan mandinya dan kemasukan air baik di telinga ataupun dubur (ketika kentut) maka batal puasanya. (Ianatut Thalibin hal 265) dalam madzhab Hanafiy, kentut dalam air hanya makruh, tidak membatalkan puasa.
 Demikian sahabat alumni mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Jika terdapat kesalahan & kehilafan mohon di informasikan kepada kami. Semoga bermanfaat.

Alumni SMP 215 Angatan 1990
Hal-hal yang membatalkan puasa (Bagian-3) Hal-hal yang membatalkan puasa (Bagian-3) Reviewed by NCEP Studio on Juni 02, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silahkan masukan kritik/ saran/ komentar anda

Diberdayakan oleh Blogger.