Assalmualaikum sahabat alumni.
Melanjutkan artikel sebelumnya mengenai puasa "Syarat Wajib Puasa (Bagian-1)", pada kesempatan ini kami ingin share mengenai "Fardhu/Rukun puasa", Hanya kepada Alloh SWT kami memohon petunjuk agar selalu dalam jalan kebenaran & keihlasan.
Melanjutkan artikel sebelumnya mengenai puasa "Syarat Wajib Puasa (Bagian-1)", pada kesempatan ini kami ingin share mengenai "Fardhu/Rukun puasa", Hanya kepada Alloh SWT kami memohon petunjuk agar selalu dalam jalan kebenaran & keihlasan.
كتاب الصيام
وشرائط وجوب الصيام أربعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم.
وفرائض الصوم أربعة أشياء: النية والإمساك عن الأكل والشرب والجماع وتعمد القيء
Fardhunya Puasa ada 4 Perkara:
1. Niat : Dengan hati, Maka wajib pada malam hari berniat(menghadirkan niat) untuk berpuasa fardhu seperti puasa Romadhon atau puasa lainnya. Juga wajib menentukan puasa fardhu atau puasa sunat. Terlepas dari perbedaan/khilafiyah mengenai mengucapkan niat dengan lisan. Maka kesempuraan niat untuk puasa Romadhon adalah :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَـدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَحْرِ رَمَضَانِ هَاذِهِ السَّنَّةِ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat berpuasa fardhu hari esok bulan Romadhon tahun ini lillahi ta’ala"
2. Menahan dari makan dan minum : Tidak makan & minum meskipun hanya sedikit sesuatu yang dimakan atau diminum halnya disengaja. Maka seandainya makan dan minum halnya karena lupa atau jahil (tidak tahu hal tsb batal) maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Kemungkinan hal itu karena orang tersebut masih awam dalam agama islam atau baru masuk islam ataupun juga karena orang tersebut jauh dari ulama (sehingga tidak tahu pembatalan puasa).
3. Menahan dari Jima’: Tidak bersetubuh dengan istri halnya disengaja pada waktu siang hari saat berpuasa (Sejak jatuhnya Imsyak sampai saat berbuka magrib), adapun Jima’ halnya lupa sedang berpuasa maka hukumnya sama seperti lupa makan dan minum saat berpuasa (tidak batal) .
4. Menahan dari Muntah : yang disengaja, maka seandainya ada seseorang yang sedang berpuasa memiliki kebiasaan muntah bukan disengaja, maka tidaklah batal puasanya.
Demikian sahabat Fardhu/Rukun puasa. Semoga ada manfaatnya. Jika ada salah & khilaf mohon di koreksi & di infokan kepada kami.
Wallohu a'lam bissowab.
Alumni SMP 251 angkatan 1990.
Fardhu/Rukun Puasa (Bagian-2)
Reviewed by NCEP Studio
on
Mei 24, 2016
Rating:
Tidak ada komentar:
Silahkan masukan kritik/ saran/ komentar anda