Bissmillahirrohmanirrohim.
Assalamu'alaikum sahabat alumni semuanya. Semoga sahabat semua senantiasa dalam lindungan & bimbingan Alloh SWT.
Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,
"Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, mampu berpuasa. Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak (hubungan intim), sengaja muntah." (dikutip dari: Matan Al Ghoyah wat Taqrib )
Syarat wajib puasa adalah persyaratan yang mewajibkan seseorang hamba untuk melakukan ibadah puasa. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka kewajiban berpuasa ini tidak berlaku padanya.
1. Beragama Islam : Puasa Ramadhan diwajibkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim baik Muslim Laki–laki maupun Muslim Perempuan. Puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir/non-muslim. Maka jika ada seorang non-muslim mengerjakan puasa Ramadhan maka puasa tersebut tidak sah dan tidak akan mendapatkan Pahala apapun.
Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan kita nikmat tak terhingga. Semoga sholawat & salam senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW.
Assalamu'alaikum sahabat alumni semuanya. Semoga sahabat semua senantiasa dalam lindungan & bimbingan Alloh SWT.
Mengingat ibadah puasa Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, maka pada kesempatan kali ini kami mencoba berbagi sedikit pengetahuan mengenai Puasa/Shoum bulan suci Romadhon. Hanya kepada Alloh kami mohon petunjuk & bimbingan agar kami senantiasa berada dalam kebenaran, keihlasan & jauh dari sifat riya.
Sebelumnya, alangkah baiknya jika kita mengetahui mengenai dalil-dalil yang mewajibkan Ibadah puasa pada bulan Romadhon. Yaitu sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala berfirman,
Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sebelumnya, alangkah baiknya jika kita mengetahui mengenai dalil-dalil yang mewajibkan Ibadah puasa pada bulan Romadhon. Yaitu sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,
أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »
“Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).SYARAT WAJIB DAN RUKUN PUASA
كتاب الصيام
وشرائط وجوب الصيام أربعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم.
وفرائض الصوم أربعة أشياء: النية والإمساك عن الأكل والشرب والجماع وتعمد القيء.
Syarat wajib puasa adalah persyaratan yang mewajibkan seseorang hamba untuk melakukan ibadah puasa. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka kewajiban berpuasa ini tidak berlaku padanya.
1. Beragama Islam : Puasa Ramadhan diwajibkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim baik Muslim Laki–laki maupun Muslim Perempuan. Puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir/non-muslim. Maka jika ada seorang non-muslim mengerjakan puasa Ramadhan maka puasa tersebut tidak sah dan tidak akan mendapatkan Pahala apapun.
2. Baligh : Dewasa/Cukup umur. Sudah dapat membedakan mana yang baik & mana yang buruk untuk di kerjakan(Tamyiz). Maka anak-anak kecil yang belum dewasa tidak berkewajiban untuk melaksanakan puasa. Akan tetapi para ulama membolehkan para orang tua untuk mendidik & melatih anaknya berpuasa sesuai dengan kemampuannya.
3. Berakal sehat : Orang yang gila atau hilang ingatan tidak wajib untuk melaksanakan puasa, Begitu juga jika pingsan atau tidak sadarkan diri karena mabuk maka mereka tidak wajib untuk mengerjakan puasa. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
"Tiga orang terlepas dari pada hukum : a) orang yang sedang tidur sehingga ia bangun; b) orang gila sampai ia sembuh; c) anak-anak sampai balig.” (HR. Abu Daud dan Nasai)
4. Mampu/Kuat: Maksudnya adalah kemampuan secara Fisik dan Syar’i dalam melaksakan puasa. Jika seorang muslim tidak mampu mengerjakan puasa karena fisik seperti sakit berat/sakit yg tidak kunjung sembuh , usia yang sudah lanjut/sepuh/tua renta, maka mereka tidak diwajibkan untuk mengerjakan Puasa Ramadhan. Sedangkan yang dimaksud secara Syar’i adalah seperti Wanita Haids dan Nifas.
"Tiga orang terlepas dari pada hukum : a) orang yang sedang tidur sehingga ia bangun; b) orang gila sampai ia sembuh; c) anak-anak sampai balig.” (HR. Abu Daud dan Nasai)
4. Mampu/Kuat: Maksudnya adalah kemampuan secara Fisik dan Syar’i dalam melaksakan puasa. Jika seorang muslim tidak mampu mengerjakan puasa karena fisik seperti sakit berat/sakit yg tidak kunjung sembuh , usia yang sudah lanjut/sepuh/tua renta, maka mereka tidak diwajibkan untuk mengerjakan Puasa Ramadhan. Sedangkan yang dimaksud secara Syar’i adalah seperti Wanita Haids dan Nifas.
Syarat Wajib Puasa (Bagian-1)
Reviewed by NCEP Studio
on
Mei 22, 2016
Rating:
Tidak ada komentar:
Silahkan masukan kritik/ saran/ komentar anda