Siapa yang Berhak Menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) ?

Syarat penerima KJP
Suasana Rapat Sosialisasi KJP di SND 06 Cijantung
Photo oleh : Ncep
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua semoga sahabat alumni dalam keadaan sehat wal 'afiat.

Pagi tadi saya ikut menghadiri undangan rapat Orang Tua wali & Guru di SDN tempat anak saya sekolah. Salah satu yang di bahas adalah mengenai pendaftaran & pendataan kembali siswa yang berhak mendapatkan KJP tahun 2018. Menurut kepala sekolah saat menyampaikan paparannya bahwa ternyata KJP ini banyak salah sasaran. Justru yang benar-benar berhak mendapatkan KJP ini malah terlewat.. kan kasihan ya.. Begitu ujar Bpk Kepala Sekolah. Waduuuh.... kok bisa pak. ?

Oh..sobat alumni, anak kami pun bukan penerima KJP, karena saat disurvey oleh pihak sekolah, kebetulan yang menerima istri saya. sesuai hasil survey anak kami tidak bisa menerima KJP karena melihat rumahnya yang tidak sesuai dengan syarat KJP. Lalu saya katakan ke istri sambil becanda "Kenapa umi ga bilang kalo kita belum punya rumah. Kita ini masih numpang. Ini kan rumah orang tua kita...hahaha"... :)  "Sudahlah umi ga apa-apa ga terima KJP, mungkin masih banyak yang lebih berhak dari kita" lanjut saya menasehati uminya anak2 sambil mengelus rambutnya yg panjang....wkwkwk... so sweet banget ya....:) :) :)

Seperti sobat alumni ketahui bersama, bahwa Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk anak warga DKI yang tidak mampu untuk bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. KJP ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Dengan KJP ini diharapkan dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, tas sekolah & transportasi. Apa cukup ya...???? wkwkwk

Baiklah sobat mari kita coba mengetahui apa saja sih syarat penerima KJP..? Agar kita bisa berperan aktif membatu pemerintah & pihak sekolah tepat dalam menyalurkan & mendata calon pesert KJP ini. Karena sesuai pengumuman resmi yang saya baca di kjp.co.id bahwa pendaftaran KJP tahun Anggran 2018 ini sudah dimulai sejak tanggal 31 Januari 2018. 

Berikut adalah syarat penerima KJP:
  1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  3. Menggunakan angkutan umum
  4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  7. Daya pemanfaatan internet rendah
  8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Sempat saat rapat tadi para orang tua tertawa, tapi sebagian juga kelihatan tersipu malu saat bapak Kepsek menyindir bahwa "Masa penerima KJP ngantar anaknya tiap hari pakai Motor Ninja yang mahal, HP-nya Android mahal pula yang jarang orang punya"... hahaha.

PENDATAAN KJP Plus & KJMU TAHAP I TAHUN 2018 DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 31 JANUARI S.D. 14 MARET 2018
  • 31 Januari - 09 Februari 2018 : Pengumpulan Kelengkapan berkas Oleh Orang tua    
  • 05 - 16 Februari 2018 : Penginputan Data Calon Penerima KJP ke dalam Sistem KJP 
  • 05 - 23 Februari 2018 : Verifikasi/Visitasi kelayakan Calon Penerima KJP 2018 tahap I 
  • 26 - 28 Februari 2018 : Pembuatan Rekomendasi SKTM Oleh Kepala Sekolah 
  • 26 Februari - 09 Maret 2018 : Pembuatan SKTM Oleh PTSP 
  • 26 Februari - 14 Maret 2018 : Upload Kelengkapan Berkas Ke dalam Sistem KJP 
  • 12 - 14 Maret 2018 : Penetapan/Persetujuan Kepala Sekolah 
Nah... itulah syarat penerima KJP.  Mohon bantuannya agar semua sobat alumni dapat membantu mensosialisasikan agar KJP ini tepat sasaran.

Semoga  bermanfaat... Wallohu'alam.

Siapa yang Berhak Menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) ? Siapa yang Berhak Menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) ? Reviewed by NCEP Studio on Februari 05, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silahkan masukan kritik/ saran/ komentar anda

Diberdayakan oleh Blogger.